Hay sahabat-sahabat yang berbahagia,
bagaimana kabarnya hari ini? Saya harap pada sehat yah kawan. Oh ya, kalian
pada tau kan sama yang namanya Hak? hak dalam KBBI dapat diartikan sebagai
wewenang atau kekuasaan.
Kalian pastinya setuju bahwa setiap insan
memiliki hak, seperti hak untuk dihormati, dihargai, dan masih banyak lagi
hak-hak lainnya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba untuk memaparkan
tentang hak cipta.
Apa itu hak cipta? Berdasarkan yang
tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 pasal 1
nomor 1 dinyatakan bahwa "Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang
timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan". Sudah sangat jelas disebutkan
bahwa hanya ciptaan yang telah terwujudlah yang dapat memperoleh hak cipta. Dalam
UU tersebut pada pasal 1 nomor 2 dan nomor 3 juga menjelaskan bahwa
"Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yangsecara sendiri-sendiri
atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan
pribadi." dan "Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan,
pikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan
dalambentuk nyata."
Jadi pada dasarnya hak cipta adalah hak
eksklusif pencipta atas ciptaannya. Hak eksklusif itu meliputi hak moral
dan hak ekonomi.
Dalam pasal 5 hak moral merupakan hak yang
melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan
atau tidak mencantumkannamanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian
Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama
aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya
sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan
anak judul Ciptaan; dane. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi
Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau halyang bersifat merugikan
kehormatan diri atau reputasinya.
Sementara itu untuk hak ekonomi dalam
pasal 8 dinyatakan bahwa "Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk
atas Ciptaan.hak eksklusif Pencipta atau mendapatkan manfaat ekonomi."
Hak cipta pada penerapannya adalah sebagai
pelindung suatu ciptaan agar tidak terjadi suatu pembajakan. Pembajakan dapat
diartikan sebagai Penggandaan Ciptaan dan/atauproduk Hak Terkait secara tidak
sah dan pendistribusianbarang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk
memperoleh keuntungan ekonomi atau dapat dikatakan penggunaan secara komersil.
Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak
Terkait dengan tujuanuntuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber
atau berbayar.
Adapun jika terjadi suatu pelanggaran maka
dapat ancaman pidana, yaitu dipenjara maksimum hingga 10 tahun atau denda
sampai 4 miliyar rupiah atau juga dikenakan ganti rugi sesuai dengan jumlah
kerugian. So kita mesti menghargai ciptaan orang lain seperti kita ingin
dihargai orang tersebut. Semoga pemaparan ini dapat bermanfaat bagi saya, bagi
anda selaku pembaca dan bagi semua orang. Terimakasih atas waktunya sampai
jumpa kembali.
Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014

0 komentar :
Posting Komentar