Melangkah Untuk Terus Maju

Minggu, 03 Mei 2015

Tau Hak Cipta, Cara Elegan Menghargai Karya Orang Lain

Hay sahabat-sahabat yang berbahagia, bagaimana kabarnya hari ini? Saya harap pada sehat yah kawan. Oh ya, kalian pada tau kan sama yang namanya Hak? hak dalam KBBI dapat diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan.
Kalian pastinya setuju bahwa setiap insan memiliki hak, seperti hak untuk dihormati, dihargai, dan masih banyak lagi hak-hak lainnya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba untuk memaparkan tentang hak cipta.
Apa itu hak cipta? Berdasarkan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 pasal 1 nomor 1 dinyatakan bahwa "Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Sudah sangat jelas disebutkan bahwa hanya ciptaan yang telah terwujudlah yang dapat memperoleh hak cipta. Dalam UU tersebut pada pasal 1 nomor 2 dan nomor 3 juga menjelaskan bahwa "Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yangsecara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi." dan "Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalambentuk nyata."
Jadi pada dasarnya hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atas ciptaannya. Hak eksklusif  itu meliputi hak moral dan hak ekonomi.
Dalam pasal 5 hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a.   tetap mencantumkan atau tidak mencantumkannamanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b.     menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c.      mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d.     mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dane. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau halyang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sementara itu untuk hak ekonomi dalam pasal 8 dinyatakan bahwa "Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan.hak eksklusif Pencipta atau mendapatkan manfaat ekonomi."
Hak cipta pada penerapannya adalah sebagai pelindung suatu ciptaan agar tidak terjadi suatu pembajakan. Pembajakan dapat diartikan sebagai Penggandaan Ciptaan dan/atauproduk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusianbarang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi atau dapat dikatakan penggunaan secara komersil. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuanuntuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Adapun jika terjadi suatu pelanggaran maka dapat ancaman pidana, yaitu dipenjara maksimum hingga 10 tahun atau denda sampai 4 miliyar rupiah atau juga dikenakan ganti rugi sesuai dengan jumlah kerugian. So kita mesti menghargai ciptaan orang lain seperti kita ingin dihargai orang tersebut. Semoga pemaparan ini dapat bermanfaat bagi saya, bagi anda selaku pembaca dan bagi semua orang. Terimakasih atas waktunya sampai jumpa kembali.


Referensi:

Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014

0 komentar :

Posting Komentar